Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus korupsi di PT Timah dengan menetapkan lima tersangka korporasi yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengungkapan Kasus
-
Tersangka dan Klaster Perbuatan:
-
Jakarta Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, menjelaskan klaster perbuatan yang menyebabkan kerugian, termasuk kerja sama sewa alat atau smelter oleh pihak swasta dengan PT Timah, serta transaksi penjualan timah oleh pihak swasta.
-
Melalui pemeriksaan alat bukti, penyidik menetapkan peran dan jumlah uang yang diterima oleh masing-masing tersangka.
Penetapan Tersangka Korporasi
- Korporasi yang Ditentukan:
-
PT RBT
-
PT SIP Strandio Inti Perkasa
-
PT Timinido Internusa
-
PT Sariguna Bina Sentosa
-
CV Venus Inti Perkasa
Pembebanan Uang Pengganti
- Dasar Pembebanan:
Putusan pengadilan memutuskan untuk membebankan kerugian lingkungan hidup kepada perusahaan sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan.
-
Jumlah Pembebanan:
-
Total sekitar Rp 152 triliun dari total kerugian negara Rp 271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim.
-
Jumlah pembebanan untuk masing-masing korporasi, seperti PT RBT, PT SIP, PT TIM, PT VIP, sesuai dengan hasil alat bukti dan ahli.
Kejagung menegaskan akan menindaklanjuti tanggung jawab dan segera menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik.