Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menginformasikan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice untuk dua tersangka kasus investasi bodong Net89, yaitu Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel. Sementara itu, red notice untuk tersangka Theresia Lauren masih dalam proses pengajuan.
Status Tersangka:
-
Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) telah memiliki Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice.
-
Theresia Lauren (TL) memiliki status DPO dan sedang diajukan red notice melalui Divhubinter Interpol.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, AKP Putu Oza Trisna, menyampaikan hal ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 25 Maret 2025.
Koordinasi dan Proses Hukum:
Putu menjelaskan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan semua tersangka diproses sesuai hukum. Seluruh tindakan hukum akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sidang In Absentia dan Penyitaan Aset:
Meskipun tersangka buron, termasuk ketiga tersangka kasus Net89 ini, akan menjalani sidang in absentia. Kasus ini tetap akan diproses, dan putusan mengenai aset yang disita senilai Rp 1,2 triliun pada tahun 2023 juga akan dieksekusi.
Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Net89, di mana tujuh di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses peradilan. Kasus ini telah diselidiki sejak tahun 2022.
Polri terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (LPSK), dalam upaya untuk memberikan restitusi kepada korban investasi bodong Net89.