Seorang sopir keluarga mahasiswa junior di Palembang, bernama Datuk (37 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa koas, Muhammad Luthfi (22 tahun), dari Universitas Sriwijaya (Unsri). Insiden tersebut diduga dipicu oleh masalah jadwal piket yang melibatkan anak majikan Datuk, yakni seorang mahasiswa junior dengan inisial LA.
Kronologi Kejadian
-**Lokasi dan Waktu **: Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (11/12) sekitar pukul 16.40 WIB di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.
-**Latar Belakang **: Datuk, yang merupakan sopir keluarga, dan majikannya, SM alias Lina (ibu dari LA), bertemu dengan Luthfi, yang merupakan Ketua Mahasiswa Koas. Mereka sebenarnya hendak membahas jadwal piket anak majikan selama libur Tahun Baru.
-**Pemicu **: Selama pertemuan tersebut, Datuk diduga marah karena merasa Luthfi tidak merespons ibu LA dengan baik. Meskipun pembahasan awal berjalan mengenai jadwal piket, Datuk tiba-tiba mengamuk dan memukuli Luthfi di bagian kepala.
Reaksi dan Tindakan Hukum
-**Penyebaran Video **: Adegan penganiayaan terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, mendorong Luthfi untuk segera melaporkan insiden tersebut ke polisi.
-**Penyerahan Diri **: Dua hari setelah kejadian, Datuk menyerahkan diri ke Polda Sumsel, didampingi oleh kuasa hukumnya.
-**Permintaan Maaf **: Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Datuk menyesali perbuatannya dan secara terbuka meminta maaf kepada Luthfi, keluarga korban, serta keluarga majikannya.
Status Hukum
-**Status Tersangka **: Ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo, sejak Jumat malam (13/12).
-**Alasan Hukum **: Kesal akibat sikap Luthfi yang dianggap tidak sopan terhadap majikannya, menjadikan Datuk tersulut emosi dan melakukan tindakan yang menyebabkan Luthfi mengalami luka.
Pengacara Datuk, Titis Rachmawati, menyatakan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan berencana untuk melakukan mediasi dengan korban serta pihak kampus.