Pada 29 Maret 2025, pengacara keluarga jurnalis bernama Juwita, M. Pazri, mengabarkan bahwa prajurit TNI AL yang diduga sebagai pelaku pembunuhan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan dalam perkembangan kasus tragis tersebut.
Detail Penting:
-
Tersangka dan Penahanan: Prajurit TNI AL, yang sebelumnya hanya berstatus terduga, ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
-
Pemeriksaan terhadap Keluarga: Keluarga Juwita menjalani pemeriksaan terkait kronologi kejadian. Mereka diminta menceritakan kapan mengetahui peristiwa tersebut, proses pemakaman, serta pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Jumlah Pertanyaan: Kakak ipar dan kakak kandung korban diperiksa oleh penyidik dengan total sekitar 63 pertanyaan.
-
Barang Bukti: Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor yang terakhir digunakan oleh Juwita, serta mobil yang disewa oleh pelaku saat kejadian.
Selain itu, dalam penyelidikan, kaca anti gores dari ponsel korban ditemukan dan dijadikan sebagai alat bukti digital.
Pengungkapan kasus ini terus diikuti oleh publik untuk mengetahui proses hukum selanjutnya.