Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dan apartemen di wilayah tersebut. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 tahun 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 25 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan saat Pramono Anung meninjau Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, pada 26 Maret 2025.
Kriteria Pembebasan PBB-P2:
-
Rumah: Rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar akan mendapatkan pembebasan PBB.
-
Apartemen: Apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta juga akan dikenai pembebasan PBB.
Detail Tambahan:
-
Sasaran Utama: Kebijakan ini menyasar hampir seluruh rumah dan apartemen rakyat kelas menengah, kecuali pemilik yang dianggap mampu. Pembebasan tidak berlaku untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.
-
Keringanan Kepemilikan Kedua: Pemilik rumah kedua akan mendapat keringanan 50%, sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenai pajak penuh.
Kendaraan Bermotor:
Pramono Anung juga menegaskan bahwa kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tetap wajib membayar pajak, berbeda dengan beberapa daerah lain yang memberlakukan pembebasan untuk kendaraan tertentu.