Perubahan dalam Revisi KUHAP mengenai Penangkapan dan Penahanan
-
Lokasi Terlarang untuk Penggeledahan: Penyidik dilarang melakukan penggeledahan di lokasi seperti ruang sidang parlemen, tempat ibadah, dan ruang sidang pengadilan.
-
Detil Larangan Penggeledahan: Draf revisi KUHAP mencantumkan detail larangan tersebut, sedangkan KUHAP yang berlaku saat ini, yaitu UU nomor 8 tahun 1981, tidak menyebutkan secara spesifik.
-
Penyidikan dan Penangkapan:
-
Penyelidik yang Berwenang: Penyidik, Penyidik Pembantu, serta PPNS dan Penyidik Tertentu memerlukan perintah resmi.
-
Minimal 2 Alat Bukti: Penangkapan harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti.
-
Informasi untuk Tersangka: Tersangka harus diberikan surat tugas dan alasan penangkapan.
-
Pengecualian untuk Penyidik: Penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI AL memiliki ketentuan khusus.
-
Masa Penahanan:
-
Penangkapan lebih dari 1 hari harus dihitung sebagai masa penahanan.
-
Batas maksimal penahanan dan perpanjangannya diatur berbeda untuk Penyidik, Penuntut Umum, dan oleh Hakim.
-
Kamera Pengawas (CCTV) dalam Penyidikan: Digunakan untuk mencegah kekerasan selama penyidikan, rekamannya dapat digunakan sebagai bukti dalam sidang pengadilan.
-
Penahanan atas Permintaan Tersangka: Revisi KUHAP juga mengatur alasan penahanan atas permintaan tersangka serta batas maksimal penahanan sesuai tingkatan lembaga penegak hukum.