Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, mengusut kasus petasan pada balon udara yang meledak, merusak rumah seorang warga. Tujuh orang yang merakit petasan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Detail Tersangka:
-
Inisial Tersangka: AA (20 tahun), ZR (19 tahun), IRK (16 tahun), KAF (16 tahun), KFH (15 tahun), RRP (14 tahun), dan GWP (14 tahun).
-
Asal: Warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
Peran Utama:
- Otak Kasus: RRP (14 tahun) diketahui sebagai inisiator. Ide pembuatan petasan muncul dari media sosial, dan ia mengajak ZR (19 tahun) untuk meraciknya.
Kejadian:
-
Mereka menerbangkan balon udara yang dilengkapi ratusan petasan. Saat balon jatuh, petasan meledak di rumah warga.
-
Luka-Luka: Selain kerusakan pada rumah dan mobil, insiden ini juga melukai seorang pemudik asal Bali.
Pasal yang Dikenakan:
-
Mereka dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
-
Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Pemeriksaan menyatakan bahwa para tersangka membuat balon udara berukuran 20 meter dan merakit bahan peledak sendiri, termasuk membeli bahan baku secara daring.