Pada sebuah program Penguatan Integritas Pegawai di Rutan KPK, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan sikap tegas terkait praktik penerimaan gratifikasi yang masih marak di kalangan pejabat. Ibnu mengingatkan seluruh pegawai Rutan KPK agar menjauhi gratifikasi, yang tak lain merupakan awal mula korupsi dan dapat merusak integritas.
Pokok Pembicaraan:
-Larangan Menerima Gratifikasi: Pegawai KPK ditekankan untuk menolak segala bentuk gratifikasi, dengan jitek bahwa hal tersebut bukanlah bagian dari rezeki yang halal.
-Prinsip Utama: Tidak mengambil hak orang lain, tidak menerima yang bukan hak, tidak meminta yang bukan hak, dan menolak yang bukan hak.
-Pentingnya Melaporkan: Cahya H. Harefa, Sekjen KPK, juga menekankan pentingnya melaporkan segala bentuk praktik korupsi yang ditemui.
Upaya Penguatan Integritas:
-Seri Penguatan Integritas: Program ini meliputi sesi berbagi pengalaman, dengan narasumber seperti anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Joshua Mamoto, dan Chisca Mirawati.
-Membangun Sistem yang Lebih Baik: Melalui peningkatan kapasitas dan kesadaran pegawai Rutan, KPK berupaya memperkuat kredibilitas institusi dan membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan rutan.
Selain itu, KPK juga menegaskan agar pegawai selalu menjaga integritas dan tidak takut melawan tantangan, meski kesetiaan pada prinsip-prinsip tersebut tidak selalu mudah.