Sebanyak 21 hari telah berlalu sejak kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko (22) terjadi, namun penyebab kematiannya masih belum terungkap. Kepolisian, melalui Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ari Lilipaly, menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan dalam penyelesaian kasus ini.
Investigasi Menyeluruh
-
Keterlambatan Teknis: Nicolas menyebutkan bahwa masih ada proses teknis yang harus dilewati.
-
Pendekatan Ilmiah: Polisi tetap berpegang pada prinsip melakukan investigasi secara ilmiah, termasuk melalui autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
-
Kesabaran Diperlukan: Nicolas menegaskan pentingnya ketelitian untuk menghindari asumsi-asumsi yang tidak berdasar.
-
Prinsip Hukum: Polisi lebih memilih melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menyalahhukum satu orang yang tak bersalah.
Dukungan dari UKI
Wakil Rektor UKI bidang Akademik dan Inovasi, Hulman Panjaitan, menyatakan bahwa pihak kampus mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Mereka berharap kasus ini segera terungkap untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga dan teman-teman almarhum Kenzha.